Polda Riau Panggil Terlapor Kasus Dugaan Korupsi Makan Minum dan Pakan Natura Tahun 2024
Pekanbaru – Kasus dugaan korupsi makan minum dan pakan natura tahun 2024 senilai Rp 4,6 miliar di Sekretariat DPRD Kuansing, memasuki tahap baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah memanggil terlapor dalam kasus tersebut.
Direktur LSM Benang Merah Keadilan, Idris, mengonfirmasi pemanggilan tersebut pada Jumat (16/5/2025). Idris menyatakan, “Benar. Tadi kita dipanggil. Pemanggilan ini guna mendalami kasus yang telah kita laporkan.”
LSM Benang Merah Keadilan telah menyerahkan semua data-data yang diperlukan serta analisis yuridis di Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau terkait dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Kuansing. Fokus laporan tersebut adalah urgensi pengelolaan anggaran swakelola tipe 1.
Idris menyoroti pengelolaan anggaran swakelola tipe 1 yang seharusnya menggunakan e-katalog atau Penunjukan Langsung (PL) jika dikerjakan oleh rekanan. Dia juga menekankan perlunya analisis terhadap bon pesanan dan rekanan untuk menjaga transparansi dan pertanggungjawaban.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes (Pol) Ade Kuncoro Ridwan, mengkonfirmasi bahwa laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan oleh LSM Benang Merah Keadilan masih dalam proses penanganan.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor dalam kasus tersebut. Mekanisme kegiatan anggaran pengelolaan telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.