Pekanbaru – Kasus dugaan korupsi makan minum dan pakan natura tahun 2024 senilai Rp 4,6 miliar di Sekretariat DPRD Kuansing, kini memasuki tahap baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah memanggil terlapor dalam kasus tersebut.

Idris, Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benang Merah Keadilan, pada Jumat (16/5/2025) mengonfirmasi pemanggilan tersebut. “Benar. Tadi kita dipanggil. Pemanggilan ini guna mendalami kasus yang telah kita laporkan,” ujar Idris.

LSM Benang Merah Keadilan telah menyerahkan semua data yang diperlukan serta analisis yuridis di Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau terkait dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Kuansing. Fokus laporan tersebut adalah urgensi pengelolaan anggaran swakelola tipe 1.

“Kalau memang anggaran ini dikerjakan oleh rekanan, kenapa tidak memakai e-katalog atau Penunjukan Langsung (PL). Siapa rekanannya? Swakelola tipe 1 ini bagaimana pengawasannya, pertanggungjawabannya. Makanya, Bon – Bon pesanan dan rekanan harus dianalisa biar jelas,” ucap Idris.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes (Pol) Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan oleh LSM Benang Merah Keadilan masih dalam proses. “Masih on process,” katanya.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor sebelumnya. Mekanisme kegiatan anggaran pengelolaan telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.