Polda Riau melalui Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak para pelaku perusakan lingkungan dengan membongkar penambangan emas tanpa izin (PETI) di areal bekas perkebunan sawit. Penambangan emas ilegal ini dilaporkan oleh masyarakat dan dilakukan penyelidikan di bekas areal perkebunan sawit di Desa Koto Tuo, Kecamatan Kuantang Tengah pada Selasa (22/7) sekitar pukul 09.00 WIB oleh Kapolsek Kompol Subagja.
Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat menyatakan bahwa anggota polisi menemukan aktivitas PETI di lokasi setelah melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat. Para pelaku penambangan ilegal melarikan diri ke areal perkebunan sawit saat petugas tiba di lokasi, sementara ditemukan 32 rakit PETI dan 15 buah kam terpal biru.
Proses pemusnahan dilakukan terhadap 32 rakit atau mesin dompeng di tempat dengan cara dibakar oleh pihak kepolisian, mengingat kesulitan kondisi daerah untuk mengamankan barang bukti. Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki pemilik tambang emas ilegal tersebut yang belum dapat diidentifikasi karena para pelaku melarikan diri saat petugas tiba di lokasi.
“Pemiliknya belum ditemukan dan tidak diketahui, karena anggota kita mendatangi lokasi para pelaku melarikan diri,” ungkap AKBP Raden. Aksi penambangan emas ilegal di bekas perkebunan sawit tersebut menjadi fokus penyelidikan pihak kepolisian untuk mengungkap pelaku dan pemiliknya yang bertanggung jawab atas aktivitas ilegal tersebut.