Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah berhasil menangkap ketua adat berinisial DM dan 3 orang lainnya karena terlibat dalam praktik jual-beli tanah ulayat di hutan lindung Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Mereka diduga terlibat dalam jual-beli lahan di kawasan hutan lindung Batang Ulak dan hutan produksi terbatas Batang Lipai seluas 60 hektare. Selain DM, polisi juga menangkap 3 pelaku lainnya, yakni MJT, MM, dan B.
Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi Satuan Tugas Penanggulangan Perambahan Hutan (Satgas PPH) yang dibentuk oleh Polda Riau. Satgas ini terdiri dari personel gabungan Krimsus, Krimum, Brimob, Intel, dan Binmas, yang bertugas menangani kejahatan lingkungan di wilayah Riau. Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyatakan bahwa siapapun yang terlibat, termasuk oknum aparat, aparat desa, atau tokoh adat, akan diproses secara hukum.
Irjen Herry menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen operasi Satgas PPH yang bertujuan untuk memerangi kejahatan lingkungan di Riau. Dia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas, adil, dan terbuka dalam kasus-kasus seperti ini.
Menurut Irjen Herry, kerusakan yang terjadi di hutan lindung Batang Ulak merupakan bentuk ekosida atau pembunuhan massal terhadap pohon-pohon dan ekosistem hutan. Dia menilai bahwa perambahan hutan ini merupakan kejahatan luar biasa dengan dampak yang tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga mencederai warisan ekologis untuk generasi mendatang.
Operasi penegakan hukum ini merupakan hasil kerjasama antara Polda Riau, Jikalahari, pemerhati lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta unsur Forkopimda di tingkat provinsi dan kabupaten. Hal ini sebagai upaya nyata untuk menjaga bumi dan lingkungan hidup, serta memberikan keadilan kepada alam dan makhluk hidup di dalamnya.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa operasi pengungkapan dimulai setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal di kawasan hutan. Tim Subdit IV melakukan pengecekan langsung ke Desa Balung pada 21 Mei 2025 dan menemukan aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan lindung Batang Ulak.
Ade mengungkap bahwa lahan yang diperoleh oleh MM dari B dengan sistem bagi hasil, yakni 70 persen untuk MM dan 30 persen untuk B. Polisi berhasil menangkap MM pada 24 Mei 2025 dan melanjutkan dengan penangkapan terhadap B dan DM. DM, yang merupakan ketua adat, memberikan izin pengolahan lahan meski berada di dalam kawasan hutan lindung.
Tim juga berhasil mengamankan tersangka lain berinisial MJT, pemilik lahan seluas 10 hektare yang dibeli dari seseorang berinisial R. Total lahan yang berhasil diungkap mencapai 60 hektare dari klaim tanah ulayat DM. Upaya pengembangan masih terus dilakukan di lokasi-lokasi lain yang telah dipantau sebelumnya.