Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membantah tudingan salah tangkap terhadap dua warga asal Pamekasan, Madura, yang sebelumnya diamankan dalam penyelidikan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 13 kilogram. Kedua pria berinisial D dan Z sempat diperiksa secara intensif karena diduga memiliki keterkaitan dengan tersangka kurir sabu berinisial H. Tersangka H ditangkap di Pekanbaru saat membawa 13 bungkus besar sabu asal Malaysia.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa peran D adalah menyuruh Z menjemput H di Terminal Surabaya untuk dibawa ke Madura atas perintah dari pemilik barang haram tersebut.

“Z menerima transfer dana sebesar Rp1 juta dari pemilik barang. Berdasarkan keterangan Z, uang itu terdiri dari Rp700 ribu untuk ongkos perjalanan dan Rp300 ribu untuk biaya makan H,” kata Kombes Putu dalam keterangannya di Pekanbaru, Jumat (2/5/2025).

Meski tidak ditemukan cukup alat bukti untuk menetapkan D dan Z sebagai tersangka, keduanya disebut terlibat dalam rangkaian peristiwa pidana. Mereka juga mengaku tidak mengetahui bahwa H membawa sabu saat dijemput.

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, keduanya kami pulangkan karena belum terpenuhi alat bukti keterlibatan langsung. Namun, peran mereka dalam peristiwa ini masih kami dalami lebih lanjut,” terang Putu.

Ia menegaskan, langkah kepolisian bukanlah bentuk salah tangkap, melainkan bagian dari upaya mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi. Menurut Putu, jaringan pengedar narkoba kini menggunakan berbagai modus untuk menghindari pelacakan, termasuk melibatkan orang yang tidak mengetahui isi barang yang dibawanya.

“Jaringan ini sengaja memutus alur komunikasi agar tidak mengarah ke bandar utama. Inilah yang sedang kami bongkar. Polda Riau berkomitmen menindak tegas tidak hanya kurir, tapi sampai ke aktor intelektual di balik peredaran narkoba. Saat ini masih kami dalami dan akan kami selidiki hingga tuntas,” pungkasnya.