Ribuan barang bukti hasil Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dimusnahkan oleh Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal dalam upaya menciptakan situasi kondusif menjelang bulan suci Ramadhan. Acara pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru pada Kamis (27/2) dan dihadiri oleh unsur Forkopimda serta berbagai elemen masyarakat.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkoba, minuman keras, tuak, serta knalpot brong yang sering menjadi sumber gangguan ketertiban. Jumlah barang bukti yang dimusnahkan mencakup sabu seberat 184,53 kg, pil ekstasi sebanyak 131.261 butir, ganja kering seberat 15,61 kg, minuman keras sebanyak 13.199 botol, tuak sebanyak 589 liter, dan 1.035 unit knalpot brong.
Dalam sambutannya, Kapolda Riau menegaskan bahwa narkoba dan minuman keras merupakan akar dari berbagai bentuk kriminalitas serta kecelakaan. Kapolda juga menyatakan bahwa tujuan dari operasi ini adalah untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadhan.
Selain itu, Kapolda berharap melalui penindakan tegas yang dilakukan, masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan nyaman. Operasi ini juga merupakan bagian dari upaya pencegahan agar gangguan keamanan tidak terus berulang setiap tahun.
Knalpot brong juga menjadi perhatian serius dalam operasi ini. Suara bising dari knalpot yang tidak standar sering mengganggu ketenangan warga, terutama saat pelaksanaan ibadah Tarawih dan Subuh. Kapolda menegaskan bahwa pelanggaran terkait knalpot brong akan ditindak tegas.
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara simbolis oleh Kapolda Riau bersama Forkopimda. Ribuan botol miras digilas, ganja dibakar, dan sabu dilarutkan dalam air mendidih setelah diuji keasliannya. Knalpot brong juga dimusnahkan dengan cara digerinda sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menindak pelanggaran yang meresahkan masyarakat.