Polda Riau Memusnahkan 119,7 Kilogram Sabu dan Barang Bukti Narkoba Lainnya
Pada Rabu (28/5/2025), Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkoba dengan melakukan pemusnahan barang bukti dalam jumlah besar. Pemusnahan dilakukan di halaman samping Mapolda Riau, dengan barang bukti mencakup 119,7 kilogram sabu, 3,87 kilogram heroin, 16 kilogram ganja, serta 43.674 butir ekstasi.
Seluruh barang haram ini merupakan hasil pengungkapan dari 18 kasus narkotika yang melibatkan 35 tersangka, mulai dari bandar hingga kurir lintas darat dan laut. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa dari total 18 kasus, 10 ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Riau, sementara sisanya diungkap oleh Polres Dumai (3 kasus), Polres Bengkalis (3 kasus), dan Polres Kampar (2 kasus).
Menurut Kombes Putu, jika seluruh narkoba tersebut berhasil beredar, nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp133 miliar dan berpotensi merusak lebih dari 709 ribu jiwa. Investigasi juga mengungkap bahwa sebagian jaringan dikendalikan dari luar negeri dan dari balik lembaga pemasyarakatan, dengan rantai distribusi mencakup wilayah Riau, Medan, Palembang, Lampung, serta kota-kota besar di Pulau Jawa.
Wakil Kepala Polda Riau, Brigjen Pol Jossy Kusumo, menekankan pentingnya sinergi dalam melawan narkoba. Beliau menyatakan, “Ini bukan hanya tugas polisi. Seluruh elemen masyarakat harus terlibat dan berani melaporkan kegiatan mencurigakan.” Kegiatan pemusnahan dihadiri oleh aparat penegak hukum, perwakilan lembaga pemerintah, serta media sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.
Sebelum dihancurkan, seluruh barang bukti telah melalui proses pengujian oleh Laboratorium Forensik Polda Riau untuk memastikan keasliannya. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara hingga hukuman mati.