Polda Riau menggelar Coaching Clinic khusus pada Senin (24/3/2025) di Aula Wicaksana Laghawa, Polres Dumai. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas penyidik dan penyidik pembantu dalam menangani tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Para pejabat utama serta pakar di bidang hukum dan lingkungan hidup turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, dan Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, memimpin jalannya acara. Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata, serta perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Nelson Sitohang, S.K.M., M.Sc.PH, juga ikut serta sebagai peserta.
Pembukaan kegiatan ini dimulai dengan doa bersama, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan sesi foto bersama. Para pemateri kemudian menyampaikan materi penting terkait teknik penyelidikan dan penyidikan Karhutla. Kombes Pol Asep Darmawan menjelaskan penerapan Pasal 187 dan 188 KUHP dalam kasus kebakaran lahan serta metode pembuktian secara laboratoris di Laboratorium Forensik Polda Riau.
Selain itu, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan membahas tahapan penyelidikan serta penerapan unsur pasal dalam UU Perkebunan, UU PPLH, dan hukum terkait korporasi. AKBP Erik Rezakola juga memberikan penjelasan mengenai peran Laboratorium Forensik Polda Riau dalam mengidentifikasi penyebab kebakaran dan prosedur penanganan barang bukti.
Nelson Sitohang, S.K.M., M.Sc.PH, memaparkan teknik pembuktian dampak Karhutla terhadap lingkungan berdasarkan regulasi yang berlaku. Coaching Clinic ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan penguasaan teknik penyelidikan dan penyidikan kasus Karhutla bagi para peserta dari Polres Dumai, Bengkalis, dan Siak.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi Polda Riau dalam mengantisipasi potensi siaga darurat Karhutla di wilayahnya. Kombes Ade Kuncoro menegaskan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan penegakan hukum yang lebih efektif terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.