Pekanbaru – Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah berhasil menangkap 13 orang tersangka yang terlibat dalam aksi kerusuhan, pembakaran, dan pengrusakan fasilitas milik PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Dari total tersangka yang diamankan, 12 orang telah resmi ditahan, sementara satu pelaku lainnya yang masih berusia 15 tahun sedang menjalani proses diversi sesuai ketentuan hukum perlindungan anak.
Kericuhan yang terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB dipicu oleh sengketa lahan antara PT SSL dengan kelompok masyarakat yang mengklaim sebagian kawasan konsesi perusahaan sebagai milik mereka. “Aksi unjuk rasa di PT SSL akhirnya berakhir dengan tindakan anarkis yang meliputi pembakaran, perusakan, dan penjarahan fasilitas perusahaan,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan.
Para pelaku diduga tidak bergerak secara spontan. Dari hasil penyelidikan, aksi tersebut diduga kuat dikendalikan oleh pihak pemodal besar yang memiliki kepentingan tersembunyi. “Para pelaku mengaku disuruh oleh pihak tertentu yang merupakan pengusaha. Ada yang memprovokasi, ada yang membiayai. Bahkan salah satu tersangka diketahui membakar klinik milik perusahaan,” jelas Asep.
Kerusakan akibat insiden ini cukup signifikan, dengan sejumlah kendaraan, bangunan kantor, rumah karyawan, dan klinik perusahaan hangus terbakar. Barang-barang seperti mesin air dan sepeda motor juga turut dijarah. “Kerugian yang dialami PT SSL ditaksir mencapai Rp15 miliar,” kata Kombes Asep.
Lahan yang menjadi objek konflik merupakan kawasan hutan negara seluas 19.500 hektar yang telah diberikan hak pengelolaan kepada PT SSL oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk keperluan hutan tanaman industri (HTI). “Untuk yang diklaim oleh kelompok masyarakat lahan mereka sekitar 9.000 hektar,” ungkap Kombes Asep.
Sebagian orang yang mengklaim lahan tersebut ternyata bukan warga setempat, melainkan kelompok luar yang memiliki kepentingan ekonomi pribadi. “Ada pemilik lahan ribuan hektar yang berasal dari luar daerah, bahkan dari Pekanbaru. Mereka memanfaatkan masyarakat sekitar untuk memperjuangkan kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta tindak pidana pencurian dan pengrusakan. Sementara itu, tersangka yang masih di bawah umur akan diproses melalui mekanisme diversi, dengan kemungkinan dilanjutkan ke persidangan anak.
Polda Riau mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi. Pemerintah Kabupaten Siak juga diingatkan agar lebih selektif dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat dengan memastikan keabsahan klaim kepemilikan lahan.