Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menerima pengembalian uang sebesar Rp16,1 miliar terkait dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyatakan bahwa uang tersebut telah disita sebagai barang bukti dalam proses penyidikan. Total pengembalian uang yang telah diterima mencapai Rp16.149.745.800, di luar aset-aset yang sebelumnya telah disita pada tahap awal penyidikan. Pengembalian uang tersebut dilakukan oleh 173 orang yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honorer, dan tenaga ahli di Setwan DPRD Riau.

Kasus ini berawal dari temuan adanya manipulasi dana perjalanan dinas Setwan DPRD Riau periode 2020–2021. Dari total anggaran Rp206 miliar yang dicairkan, sebagian besar diduga digunakan untuk kegiatan fiktif. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, potensi kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp130 miliar. Angka tersebut masih dapat berubah karena BPKP terus melakukan penghitungan lebih lanjut.

Polda Riau bersama BPKP telah memverifikasi lebih dari 11.000 dokumen perjalanan dinas, termasuk tiket pesawat, bukti penginapan hotel, dan dokumen pendukung lainnya. Ditemukan ketidaksesuaian signifikan antara data yang tercatat dan fakta di lapangan. Dari 66 hotel yang diperiksa di beberapa provinsi seperti Sumatera Barat, Jambi, dan Sumatera Utara, hanya 33 transaksi menginap yang valid. Sementara pada tiket pesawat, dari 40.015 tiket yang diaudit, hanya 1.911 tiket yang sah, sedangkan 38.104 tiket lainnya terindikasi palsu.

Selain pengembalian uang, penyidik juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil korupsi ini. Aset yang disita meliputi kendaraan mewah, barang-barang branded, properti, dan uang tunai senilai Rp7,1 miliar. Saat ini, penyidik Polda Riau masih menunggu hasil audit akhir dari BPKP yang diperkirakan selesai pada pertengahan Februari 2025. Setelahnya, akan dilakukan gelar perkara di Bareskrim Polri untuk menetapkan tersangka, setelah memeriksa tiga ahli dan lima saksi yang masih dijadwalkan untuk memberikan keterangan.