Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran 15 kilogram narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi yang berlangsung sejak 11 hingga 15 Juni 2025. Pengungkapan ini dilakukan Tim Subdit II Ditresnarkoba yang dipimpin Kompol Ryan Fajri. Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan. Salah satunya adalah seorang perempuan berinisial AW, yang diketahui berprofesi sebagai biduan. Sedangkan, pelaku utama berinisial AP, warga Kabupaten Siak, ditangkap pada Minggu (15/6) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di Kampung Buatan Lestari, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak.
Informasi mengenai peredaran sabu dalam jumlah besar ini bermula dari laporan masyarakat kepada Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, pada Jumat (20/6). Kombes Putu menjelaskan bahwa setelah menerima informasi tersebut pada Rabu (11/6), tim berhasil menemukan 15 kilogram sabu di samping GOR Rumbai Lembah Damai, Kota Pekanbaru, pada Kamis (12/6) sekitar pukul 04.45 WIB.
Awalnya, tim mencurigai sebuah mobil Kijang Innova yang berhenti di Jalan Pramuka. Namun, pelaku berhasil melarikan diri setelah terjadi kecelakaan kecil. Meskipun demikian, tim berhasil melakukan pengejaran dan menemukan mobil yang dibawa pelaku di Jalan Tuah Bersama, Kelurahan Rejosari, sebelum pelaku kabur ke arah Siak.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku utama AP mengakui menerima sabu dari seseorang berinisial AL dan telah dua kali mengantarkan sabu milik AL dengan bayaran Rp10 juta per kilogram. Sementara itu, AW mendapat upah sebesar Rp5 juta dan bertugas memantau situasi di lokasi penurunan barang. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 15 kilogram sabu dalam kemasan oranye, setengah butir ekstasi, satu alat hisap (bong), dan satu unit mobil Daihatsu Xenia BM 1443 TL serta tiga unit ponsel dan beberapa kartu SIM.
Kombes Putu menegaskan bahwa keduanya berstatus pacaran dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas terkait asal-usul sabu tersebut.