Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau berhasil mengungkap perambahan hutan di kawasan hutan lindung Desa Balung, XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Dari empat tersangka yang diamankan, satu di antara disebut-sebut sebagai oknum ninik mamak atau tokoh adat setempat yang juga menjabat sebagai Sekdes. Hal ini disampaikan oleh Timbalan I Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau, Datuk Tarlaili, yang sangat mengapresiasi kinerja Polda Riau dalam mengungkap kasus tersebut.

Datuk Tarlaili mengungkapkan bahwa LAMR Provinsi Riau mendukung kinerja Polda Riau dalam mengungkap perambahan hutan tersebut. Namun, perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah tersangka YS benar merupakan oknum ninik mamak sekaligus Sekdes seperti yang disebutkan oleh pihak Polda Riau. Datuk Tarlaili juga menyoroti pentingnya mempelajari proses awal kasus ini, apakah terdapat kerja sama dengan masyarakat setempat atau restu dari ninik mamak.

Menurut Datuk Tarlaili, penelusuran proses awal kasus ini menjadi krusial karena berkaitan dengan kemungkinan penerapan sanksi adat. Jika pembukaan lahan tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan masyarakat setempat dan disetujui oleh ninik mamak, maka memberikan sanksi adat menjadi sulit dilakukan. Datuk Tarlaili juga menyayangkan kurangnya fungsi pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), yang memungkinkan terjadinya perambahan hutan tanpa terdeteksi sebelumnya.

Di sisi lain, Datuk Tarlaili berharap agar Polda Riau terus mengusut tuntas kasus ini dan tidak hanya berhenti pada masyarakat pelaku. Ia menekankan pentingnya memberikan sanksi hukum yang memberikan efek jera bagi semua pihak yang terlibat dalam perambahan hutan. Hal ini diharapkan dapat menjaga kelestarian hutan dan lingkungan di Riau, mengingat masih banyak hutan lindung yang dijadikan perkebunan secara ilegal.

Satgas PPH Polda Riau berhasil menangkap empat tersangka pelaku perambahan di kawasan hutan lindung Desa Balung, XIII Koto Kampar. Para tersangka menggunakan dokumen hibah dan surat adat untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka. Salah satu tersangka, YS, merupakan Ninik Mamak sekaligus Sekdes, sedangkan tersangka B adalah ASN Dinas Pendidikan Kampar. Hingga saat ini, 60 hektare hutan telah dirambah, dengan 50 hektare di antaranya sudah ditanami sawit.

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menyatakan bahwa para tersangka akan dijerat dengan UU Kehutanan dan dapat dihukum hingga 10 tahun penjara serta denda hingga Rp7,5 miliar. Polisi juga masih memburu tersangka lain berinisial R yang terlibat dalam kasus ini. Melalui upaya penegakan hukum ini, diharapkan kelestarian hutan di Riau dapat terjaga dan perambahan hutan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dapat dicegah.