Polda Riau telah memproses sebanyak 27 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Januari hingga awal Juli 2025. Total 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menyatakan bahwa sebagian besar tersangka merupakan petani yang membuka lahan untuk perkebunan kelapa sawit dengan cara dibakar.

Sebanyak empat dari 27 perkara karhutla telah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan. Kasus karhutla tersebar hampir di seluruh kabupaten/kota di Riau, termasuk Polres Bengkalis, Indragiri Hilir, Rokan Hilir, Kampar, Pelalawan, Kuantan Singingi, Rokan Hulu, Indragiri Hulu, dan Dumai. Total luas lahan yang terbakar dalam seluruh kasus mencapai 68 hektare.

Kombes Ade menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta pasal 187 dan 188 KUHP terkait pembakaran yang membahayakan umum, sebagai upaya memberi efek jera. Selain UU Lingkungan Hidup, pasal di KUHP juga digunakan sebagai lapisan hukum tambahan.

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menegaskan bahwa penegakan hukum kasus pengrusakan hutan tidak akan pandang bulu. Irjen Herry menyatakan bahwa penegakan hukum kehutanan bukan hanya soal menindak pelaku, tetapi juga upaya untuk menyelamatkan hutan dari kerusakan permanen. Pihaknya bersama pemerintah daerah terus menggencarkan penanaman pohon dan mendorong masyarakat menjadikan kegiatan tersebut sebagai kebiasaan sehari-hari.

Saat ini, Pemda dan DPRD sedang merumuskan peraturan daerah untuk memperkuat kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan. Irjen Herry menegaskan bahwa pencegahan lebih penting, dan mengajak seluruh masyarakat untuk peduli lingkungan dan patuh terhadap aturan.