Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau resmi memulai Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2025. Operasi ini akan berlangsung selama dua minggu, yakni dari tanggal 10 hingga 23 Februari 2025. Apel gelar pasukan untuk operasi ini dipimpin oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, yang dilaksanakan di lapangan Mapolda pada Senin (10/2/2025).
Irjen Iqbal menyatakan, “Operasi ini merupakan langkah mandiri yang dilaksanakan secara terpusat sesuai perintah Kapolri, dan dilakukan di seluruh Indonesia.” Tujuan dari operasi ini adalah menciptakan kondisi lalu lintas yang aman melalui lima pilar, yakni sistem yang aman, jalan yang aman, kendaraan yang aman, pengguna jalan yang aman, dan penanganan kecelakaan yang profesional.
Kepolisian bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk menurunkan angka kecelakaan dan memastikan masyarakat patuh terhadap aturan lalu lintas serta rambu-rambu jalan. Irjen Iqbal menambahkan, “Setiap tahun, kami berupaya menurunkan angka kecelakaan secara signifikan. Penegakan hukum terhadap pelanggaran fatal harus dilakukan dengan pendekatan yang humanis, persuasif, dan edukatif.”
Iqbal menekankan bahwa kecelakaan lalu lintas sering kali disebabkan oleh pelanggaran, dan oleh karena itu, penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan keselamatan berlalu lintas. Di kesempatan yang sama, Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat menyatakan bahwa operasi ini melibatkan 1.094 personel, yang terdiri dari 122 personel Polda Riau dan 972 personel dari jajaran kepolisian lainnya.
Taufiq menjelaskan, “Tujuan utama kami adalah bekerja sama dengan berbagai pihak untuk melakukan pendekatan preventif, represif, dan edukatif, guna menurunkan angka kecelakaan dan meningkatkan kesadaran berlalu lintas.” Sasaran dari operasi ini adalah untuk mengantisipasi potensi gangguan dan ancaman yang dapat terjadi di jalan raya.
“Pelanggaran yang menjadi fokus utama termasuk melawan arus, tidak memakai helm, berboncengan tiga, serta balapan liar,” ungkap Taufiq. Taufiq juga menambahkan, pelanggaran lainnya yang turut ditindak adalah penggunaan ponsel saat berkendara dan merokok di jalan, yang dapat mengganggu konsentrasi pengendara serta membahayakan keselamatan.