Direktorat Lalu Lintas Polda Riau kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keselamatan pengguna jalan dengan menggelar operasi penertiban di ruas Tol Pekanbaru–Bangkinang, pada Rabu (7/5/2025). Operasi ini difokuskan pada pelanggaran batas kecepatan dan pengemudi yang diduga mengemudi dalam kondisi mabuk.

Operasi tersebut dipimpin oleh Kasubdit Gakkum, AKBP Lagomo, dan melibatkan 15 personel Ditlantas Polda Riau. Dalam pelaksanaannya, petugas menggunakan alat Speed Gun untuk memantau kecepatan kendaraan serta Drager Alcotest guna mendeteksi kadar alkohol pada pengemudi.

Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Taufik Lukman Nurhidayat, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sebagai dasar keselamatan. Ia mengingatkan agar pengendara mematuhi batas kecepatan dan tidak mengemudi dalam kondisi mabuk. “Operasi ini bukan hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai bentuk edukasi agar pengendara lebih peduli terhadap keselamatan dirinya dan orang lain,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, terdapat 8 pengemudi yang ditindak karena melanggar batas kecepatan. Hasil pemeriksaan alkohol menunjukkan bahwa seluruh pengemudi berada dalam kondisi sadar, tanpa pengaruh alkohol. Selain itu, satu kendaraan ditemukan menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dan langsung dikenai sanksi tilang.

AKBP Lagomo menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan, tidak hanya di Tol Pekanbaru–Bangkinang, tetapi juga ruas tol lainnya seperti Tol Pekanbaru–Dumai. “Penegakan ini akan terus dilakukan demi menurunkan risiko kecelakaan dan menciptakan jalan tol yang aman bagi semua pengguna,” tegas Lagomo.