Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau, di bawah komando Kombes Taufiq Lukman Nurhidayat, telah mengambil langkah tegas untuk memastikan kelancaran arus mudik Lebaran Idulfitri 1446 H – 2025 M. Pembatasan operasional kendaraan dua sumbu ke atas atau truk akan diberlakukan mulai H-3 Lebaran atau 28 Maret 2024. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menciptakan arus mudik yang aman, tertib, dan lancar.

Kombes Taufiq Lukman memimpin pengecekan di Unit Pelayanan Penimbangan UPPKB Tenayan Raya, didampingi oleh tim Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan dan instansi terkait, serta Kepala BPJN Riau, Yohanis Tulak. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Riau yang merujuk pada ketentuan SKB Tiga Menteri.

Penerapan pembatasan operasional truk akan berlaku mulai tanggal 28 Maret hingga 4 April 2025, kecuali bagi kendaraan yang mengangkut bahan pokok makanan. Taufiq juga mengingatkan seluruh pemudik untuk memastikan kesiapan diri, kondisi kendaraan, kelengkapan surat-surat, dan untuk selalu mengikuti arahan petugas di lapangan.

Dari lokasi UPPKB Tenayan Raya, tim yang dipimpin oleh Kombes Taufiq juga mengunjungi pos PAM yang dikelola oleh Unit Pelayanan. Langkah ini diambil mengingat potensi kepadatan arus lalu lintas selama musim mudik Lebaran. Pembatasan operasional truk diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan risiko kecelakaan di jalan raya.

Polda Riau telah menyiapkan pos-pos pengamanan dan pelayanan di sepanjang jalur mudik untuk memberikan bantuan dan informasi kepada para pemudik. Para petugas akan siaga 24 jam untuk memastikan keamanan dan kenyamanan perjalanan para pemudik. Para pemudik diimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan mengikuti arahan petugas di lapangan.