Pekanbaru – Tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan Bea Cukai berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional yang menyelundupkan sabu dan ekstasi dari luar negeri ke Indonesia melalui Pulau Rupat. Operasi tersebut berhasil menyita 38,4 kilogram sabu dan lebih dari 35,6 ribu butir ekstasi serta mengamankan tujuh tersangka. Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak Maret 2025. Tim gabungan dari Subdit III Narkoba Polda Riau, Bea Cukai Kanwil, dan Bea Cukai Dumai melakukan pemantauan terhadap aktivitas jaringan narkoba yang kerap membawa barang haram dari negara tetangga melalui jalur laut.

Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan, “Pada 5 Mei 2025, kami berhasil menggagalkan penyelundupan 35,67 kg sabu dan 35.432 butir ekstasi. Barang ini dibawa dari negeri seberang dan masuk melalui Pulau Rupat.” Menurutnya, lima tersangka berhasil diamankan dalam kasus ini dengan peran yang berbeda, mulai dari “becak laut” yang menjemput barang di tengah laut, hingga “becak darat” yang bertugas mengantar sabu dan ekstasi ke Pekanbaru dan Palembang.

Putu juga menambahkan, “Upah yang diterima para pelaku bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp140 juta sekali antar.” Selain itu, pengungkapan ini dianggap berhasil menyelamatkan lebih dari 213 ribu jiwa dari ancaman narkotika, dengan nilai estimasi barang mencapai Rp46,3 miliar. “Semua pengendali utama jaringan ini berada di luar negeri dan saat ini masih kami kejar. Kami juga sedang menjajaki kerja sama dengan negara tetangga untuk membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya,” tutup Putu.

Pengungkapan ini menunjukkan upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkotika internasional. Dengan berhasilnya operasi ini, diharapkan mampu mengurangi peredaran narkotika di Indonesia serta memutus mata rantai peredaran narkotika dari luar negeri ke dalam negeri. Tindakan tegas terhadap pelaku penyelundupan narkotika juga menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain yang berniat untuk melakukan tindakan serupa.

Operasi yang dilakukan oleh tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan Bea Cukai ini merupakan contoh kerja sama yang baik antara instansi terkait dalam menanggulangi peredaran narkotika. Diharapkan kerja sama ini terus ditingkatkan untuk mencegah masuknya narkotika ke wilayah Indonesia. Upaya pencegahan peredaran narkotika juga perlu dilakukan melalui pendidikan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya narkotika serta pentingnya menjaga generasi muda dari pengaruh negatif narkotika.