Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap praktik perambahan kawasan hutan secara ilegal di Kabupaten Kampar. Empat orang tersangka diamankan karena diduga mengelola kebun kelapa sawit tanpa izin di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, yang berada di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada akhir Mei 2025.

Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan intensif dan menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit secara ilegal di dalam kawasan hutan negara. Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menjelaskan, lahan yang telah dibuka dan ditanami sawit oleh para pelaku diperkirakan mencapai puluhan hektare, dengan usia tanaman bervariasi antara 6 bulan hingga 2 tahun. “Para tersangka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini jelas pelanggaran terhadap undang-undang kehutanan dan perusakan lingkungan hidup,” ujar Irjen Herry, Senin (9/6/2025).

Polda Riau, lanjut Kapolda, berkomitmen kuat dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam. Menurutnya, tidak ada toleransi terhadap perusakan hutan. Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan adalah bagian dari upaya Polri menyelamatkan masa depan ekosistem dan masyarakat. Polda Riau berkomitmen penuh untuk menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan terhadap setiap bentuk perusakan lingkungan, khususnya di kawasan hutan yang memiliki fungsi lindung dan konservasi.

“Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan, dalam kasus ini empat tersangka berhasil diamankan yaitu Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50). Mereka memiliki peran sebagai pemilik, pengelola, hingga pihak yang menghibahkan lahan melalui skema adat. Para pelaku juga menggunakan berbagai dokumen, seperti surat hibah, kwitansi jual beli, dan perjanjian kerja untuk melegitimasi aktivitas mereka.

Kombes Ade mengungkapkan, modus operandi para pelaku dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan celah administratif di tingkat lokal. “Mereka mencoba menyamarkan aktivitas ilegal ini dengan dokumen hibah dan surat adat. Tapi faktanya, seluruh aktivitas dilakukan di kawasan hutan lindung yang statusnya dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya. Menurutnya, Polda Riau tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pemutusan rantai kejahatan lingkungan secara menyeluruh.

Dalam penindakan di lokasi, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dokumen transaksi, surat hibah, alat pertanian, alat berat, dan stempel lembaga adat. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.

Polda Riau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan serta melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak kawasan hutan dan sumber daya alam. Pada hari Jumat, 15 Januari 2021, Wali Kota Jakarta Barat, Rustam Effendi, mengumumkan rencana penutupan sejumlah ruas jalan di wilayah Jakarta Barat. Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk membatasi kerumunan dan mencegah penyebaran virus COVID-19.

“Kami akan menutup sejumlah ruas jalan di Jakarta Barat mulai tanggal 18 Januari 2021. Hal ini dilakukan untuk mengurangi kerumunan dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” kata Rustam Effendi dalam konferensi pers yang digelar di kantor Walikota Jakarta Barat.

Penutupan ruas jalan ini akan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 17.00 setiap hari. Ruas jalan yang akan ditutup antara lain Jalan Puri Indah, Jalan Meruya Selatan, dan Jalan Ciledug Raya.

“Kami meminta kerjasama dari seluruh masyarakat Jakarta Barat untuk mematuhi aturan ini demi kebaikan bersama. Kita harus bersatu dalam memerangi pandemi ini,” tambah Rustam Effendi.

Keputusan penutupan ruas jalan ini mendapat dukungan dari Dinas Kesehatan Jakarta Barat. Mereka menilai langkah ini sebagai upaya yang efektif untuk mengurangi mobilitas warga dan mencegah penularan virus.

“Kami mendukung kebijakan Wali Kota Jakarta Barat dalam menutup sejumlah ruas jalan. Semoga dengan langkah ini, penyebaran virus dapat ditekan dan situasi dapat segera membaik,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Jakarta Barat.

Meskipun demikian, keputusan penutupan ruas jalan ini juga menuai pro dan kontra dari masyarakat Jakarta Barat. Beberapa warga menyambut baik langkah ini sebagai upaya perlindungan, namun ada pula yang menilai kebijakan ini akan mengganggu aktivitas sehari-hari.

Sementara itu, Pemerintah Kota Jakarta Barat juga telah menyiapkan sanksi bagi pelanggar aturan penutupan ruas jalan. Mereka akan memberikan teguran dan denda kepada siapapun yang melanggar kebijakan ini.

Penutupan ruas jalan ini diharapkan dapat membantu memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19 di Jakarta Barat. Rustam Effendi juga mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan demi keselamatan bersama.