Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkoba internasional dengan menyita 10 bungkus besar sabu dan 30 ribu pil ekstasi yang akan diselundupkan ke Palembang, Sumatera Selatan, pada Senin (10/2) dini hari. Sabu yang diamankan memiliki berat bersih total 9.876,6 gram. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Pelalawan.
Para tersangka ditangkap di Jalan Lintas Timur Km 34, Kecamatan Bandar Sei Kijang. Mereka adalah ZM (30), AF (23), dan SA (28). Tiga tersangka ini berperan sebagai pemantau jalur pengiriman narkoba, memastikan perjalanan pengiriman narkoba aman dan tidak terpantau petugas. Penangkapan pertama tidak menemukan barang bukti narkoba di lokasi tersebut.
Informasi dari ketiga tersangka membawa tim opsnal ke lokasi kedua di parkiran sebuah masjid di Jalan Lintas Maredan, Kecamatan Bandar Sei Kijang. Di sana, polisi menangkap DS (37) dan MH (34) yang diduga terlibat dalam pengiriman narkotika. Dari kendaraan mereka, petugas menemukan satu tas besar berisi 10 bungkus sabu merek Guang Ying Wang dan enam bungkus besar pil ekstasi, dengan total sekitar 30 ribu butir.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu ZM, AF, SA, dan DS. Mereka juga menyita dua unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan dalam aksi ini, serta beberapa ponsel milik tersangka. Keempat tersangka kini ditahan di Mapolda Riau dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.
Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, menjelaskan bahwa operasi ini adalah hasil dari kerja keras tim Ditresnarkoba Polda Riau. Mereka terus melakukan pengungkapan kasus-kasus narkoba demi memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Riau. Aksi penyelundupan narkotika yang berhasil digagalkan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia.