Upaya peredaran narkotika seberat 2 kilogram sabu dan 1,8 kilogram heroin di Kota Pekanbaru berhasil digagalkan oleh Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Tindakan ini merupakan yang pertama kalinya dalam sejarah penegakan hukum di Kota Pekanbaru.
Kepala Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Andri M Dicky mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berkat informasi dari masyarakat. “Kami berhasil menggagalkan peredaran narkotika ini berkat kerjasama yang baik antara aparat kepolisian dan masyarakat,” ujarnya.
Operasi yang dilakukan oleh Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau ini dilaksanakan pada hari Senin, 15 Februari 2021. Penangkapan dilakukan di salah satu rumah di Kota Pekanbaru setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap dua pelaku yang diduga sebagai sindikat narkotika. Dua pelaku tersebut diamankan di dalam rumah bersama barang bukti narkotika seberat 2 kilogram sabu dan 1,8 kilogram heroin.
Kedua pelaku yang diamankan merupakan warga Kota Pekanbaru berusia 30 tahun dan 32 tahun. Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan sindikat narkotika tersebut.
Komisaris Besar Polisi Andri M Dicky menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Riau. “Kami tidak akan segan-segan menindak tegas pelaku peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambahnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kepolisian terus melakukan langkah konkret dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Pekanbaru. Aparat kepolisian terus mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Diharapkan dengan adanya kerjasama yang baik antara aparat kepolisian dan masyarakat, peredaran narkotika di Kota Pekanbaru dapat diminimalisir. Langkah preventif dan penindakan yang tegas menjadi kunci utama dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi muda.