Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 14,32 kilogram di kawasan industri Eco Green, Pekanbaru, pada Senin (3/2/2025) malam. Sabu tersebut diamankan dari tangan seorang pria berinisial BA (37), yang berperan sebagai kurir.
Penangkapan ini merupakan hasil pengintaian intensif oleh Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau, setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba jenis sabu di lokasi. Kronologis penangkapan dimulai saat tim Opsnal 2 mencurigai kedatangan seorang pria yang muncul mengendarai motor Scoopy hitam sekitar pukul 22.22 WIB di kawasan industri Eco Green, Pekanbaru.
Pria tersebut terlihat menunjuk ke arah sebuah dus yang diletakkan di bawah rambu lalu lintas, tepat di belakang pos sekuriti kawasan industri. Petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap BA. Setelah diperiksa, dus tersebut ternyata berisi 15 bungkus plastik besar yang berisi sabu seberat 14,32 kilogram.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yhuda Prawira, BA mengaku hanya sebagai kurir yang menerima perintah dari seseorang berinisial I, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). I disebut-sebut sebagai pemilik barang sekaligus sepupu BA.
Dengan digagalkannya peredaran sabu ini, kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 71.620 jiwa dari bahaya narkotika dengan nilai ekonomi yang diperkirakan mencapai Rp14,32 miliar. Tim Opsnal Subdit 2 Polda Riau masih terus memburu I dan mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.
BA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Kombes Putu menegaskan komitmennya dalam memperketat pengawasan dan pemberantasan narkotika, terutama yang melibatkan jaringan internasional, serta tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba di Riau.