Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan pengiriman delapan paket narkotika jenis sabu seberat 7,43 kilogram.
Penggagalan pengiriman tersebut dilakukan dalam suatu operasi yang berhasil dilakukan oleh tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau.
Pengiriman narkotika tersebut berhasil digagalkan di Jalan Lintas Timur Sumatera, tepatnya di Desa Sungai Guntung, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, mengungkapkan bahwa pengiriman narkotika tersebut dikirim melalui jalur darat.
Guntur Aryo Tejo juga menyatakan bahwa pengiriman narkotika tersebut berasal dari Medan dan tujuannya adalah wilayah Riau.
Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menemukan narkotika tersebut setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Saat ini, Ditresnarkoba Polda Riau masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Pihak kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka berinisial A dalam kasus pengiriman narkotika ini.
Tersangka A diamankan bersama barang bukti berupa delapan paket narkotika jenis sabu seberat 7,43 kilogram.
Kepolisian terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar narkotika di wilayah Riau.