Polda Riau Tangkap Pengedar dan Pembeli Sabu di Rohil, 48,79 Gram Disita

PEKANBARU, SERANTAU MEDIA – Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menangkap tiga orang pria yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di sebuah warung di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Rantau Bais, Tanah Putih, Rohil, pada Sabtu (24/5).

Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui akun TikTok @ditresnarkobapoldariau. Masyarakat melaporkan adanya kegiatan transaksi sabu yang terjadi di sebuah warung makan, yang menimbulkan keresahan di kalangan warga.

Menurut Kombes Putu, “Warga takut teman-teman mereka ikut terjerumus, karena warung itu dijadikan tempat jual beli sabu. Berdasarkan laporan itu, tim langsung bergerak.”

Pelaku utama, PS (45), berhasil ditangkap saat sedang menjual sabu seberat 2,5 gram kepada anggota polisi yang menyamar. Dari lokasi tersebut, polisi berhasil menyita total 48,79 gram sabu dalam berbagai kemasan, termasuk dalam wadah minyak rambut. Selain itu, satu unit timbangan digital dan telepon genggam juga turut diamankan.

Selain PS, polisi juga berhasil menangkap RS (30) sebagai pembeli sabu, dan HS (35) yang datang untuk menggunakan sabu. Dari RS, petugas menyita sabu seberat 1,89 gram serta satu unit ponsel.

Hasil interogasi mengungkap bahwa PS mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial JH yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ketiga tersangka juga dinyatakan positif mengandung metamphetamine berdasarkan hasil tes urine.

Kombes Putu menyatakan, “Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih terus memburu pemasok utama dalam kasus ini.”