Polda Riau, melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 18 kilogram. Operasi yang dilakukan Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau mengungkap jaringan narkoba internasional yang beraksi lewat pelabuhan tikus di wilayah pesisir Riau. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang narapidana aktif di salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Riau.
Wakapolda Riau Brigjen Yossy Kusumo menyatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba di Provinsi Riau dan Indonesia. “Pengungkapan ini bentuk komitmen Polda Riau untuk memberantas peredaran narkoba di Provinsi Riau,” ujar Wakapolda pada Jumat (16/5).
Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan pengendali di Malaysia, yang merupakan napi yang kabur dari lapas Dumai tahun 2017 silam. “Empat tersangka yang berhasil kita amankan adalah I, AN, serta dua lainnya asal Jakarta dengan inisial AK dan DTF,” jelas Diresnarkoba Polda Riau.
Kombes Putu menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari penyelidikan panjang terhadap dugaan penyelundupan sabu melalui pelabuhan ilegal di Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. “Kasus ini terungkap setelah tim Subdit I melakukan penyelidikan selama dua bulan,” tambahnya.
Setelah tim melihat target di lokasi, tim langsung membuntuti sebuah mobil Honda Brio putih yang dicurigai membawa sabu. Setibanya di Jalan Buatan Siak Sengkemang, Kabupaten Siak, tim langsung menghentikan kendaraan tersebut pada dini hari. “Dari dalam mobil, tim mengamankan pria berinisial I dan pacarnya EIA,” ungkap Kombes Putu.
Dari hasil penggeledahan mobil, tim Subdit I menemukan dua tas ransel berisi 18 bungkus sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina warna kuning, salah satu ciri khas jaringan narkoba internasional. Tim kemudian melanjutkan penyelidikan ke rumah kos para pelaku di kawasan Tangkerang Labuai, Pekanbaru, dan berhasil mengamankan lebih banyak tersangka terkait kasus ini.
Barang bukti yang disita meliputi 18 bungkus sabu seberat total 18 kilogram, sejumlah ponsel, dan kendaraan yang digunakan untuk membawa narkoba. Seluruh tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolda Riau. Polda Riau juga tengah melakukan penelusuran terhadap aliran dana dalam kasus ini dan membuka kemungkinan adanya praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan masih terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk pelaku yang berada di luar negeri,” tegas Kombes Putu.