Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 1 kg sabu yang berasal dari Malaysia di Bengkalis, Riau. Penangkapan dilakukan pada Senin (3/3) di sebuah pondok di Gang Mawar, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Pelaku yang ditangkap adalah seorang pria berinisial JT (45).
JT mengakui bahwa paket sabu tersebut bukan miliknya, melainkan hanya diminta untuk menjemput dan mengantarkannya ke Kota Padang, Sumatera Barat. Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat.
Awalnya, masyarakat memberikan informasi tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dan pengintaian setelah menerima informasi tersebut. Mereka berhasil menemukan dua orang yang mencurigakan di lokasi, namun satu orang berhasil diamankan setelah berusaha melarikan diri.
Setelah diamankan, JT mengaku hanya sebagai kurir yang diperintahkan oleh seseorang untuk membawa paket sabu dari Bengkalis ke Kota Padang. Dia menerima uang sebesar Rp2 juta sebagai imbalan menjemput paket sabu tersebut namun belum menerima upah sebagai kurir. Proses penyelidikan terhadap JT dan barang bukti yang diamankan masih berlangsung di Mapolda Riau.
Pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. JT dapat dihukum dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atas perbuatannya. Kombes Putu juga menegaskan bahwa Polda Riau terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna memutus jaringan peredaran narkotika.