Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah menangkap seorang tokoh adat dengan inisial JS karena terlibat dalam praktik jual-beli ilegal kawasan hutan lindung Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). JS diduga sebagai pelaku utama dalam transaksi ilegal lahan konservasi dengan dalih tanah ulayat.

Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, mengungkapkan bahwa penangkapan JS merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka DY. DY sendiri telah diamankan terlebih dahulu dan kasusnya telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

“Dari hasil penyidikan, DY menerima hibah lahan seluas 20 hektare dari JS dengan imbalan uang. JS mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari tanah ulayat seluas 113 ribu hektare,” ujar Herimen dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (23/6).

Setelah dilakukan verifikasi oleh ahli kehutanan dan tim penyidik, klaim tanah ulayat tersebut dinyatakan tidak sah secara hukum. Data menunjukkan bahwa kawasan TNTN memiliki luas sekitar 81 ribu hektare dan merupakan kawasan konservasi yang dilindungi.

JS, yang merupakan pemangku adat atau Batin Puncak Rantau, diduga telah memperjualbelikan lahan kepada lebih dari 100 orang. Herimen menegaskan bahwa praktik penjualan lahan konservasi dengan memanfaatkan identitas adat untuk kepentingan pribadi tidak akan ditoleransi.

Polda Riau telah membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan Perkara di Kawasan Hutan untuk menindak praktik perambahan, pembakaran, dan jual beli ilegal di kawasan hutan dan konservasi. Herimen menegaskan bahwa siapapun yang terlibat, termasuk oknum aparat atau pemangku adat, akan ditindak tegas sesuai hukum.