Pekanbaru, SERANTAU MEDIA – Polda Riau kembali mencatatkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkoba. Tim Subdit I Ditresnarkoba berhasil menangkap seorang residivis berinisial DK (45) yang terlibat lagi dalam kasus narkotika. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti yang mencengangkan, yakni 14 kilogram sabu dan 6.800 butir pil ekstasi.
Penangkapan terhadap DK dilakukan pada Kamis (6/3) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Sido Rukun, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba, di bawah pimpinan Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK, bergerak cepat setelah mendapat informasi tentang peredaran narkoba di wilayah tersebut.
DK, yang merupakan seorang residivis, diamankan ketika sedang mengendarai mobil Daihatsu Terios hitam. Hasil dari penggeledahan menemukan sebuah tas ransel besar yang berisi sabu dan ribuan butir ekstasi di dalam kendaraannya.
"Dari hasil penyelidikan, tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti berupa 14 kg sabu dan 6.800 butir pil ekstasi. Kasus ini masih kami dalami untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," ujar Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira pada Sabtu (8/3).
Ternyata, DK bukanlah sosok baru dalam dunia narkotika. Sebelumnya, ia pernah ditangkap pada tahun 2020 dan dijatuhi vonis penjara selama 8 tahun 4 bulan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun, setelah bebas pada tahun 2024, DK kembali terlibat dalam kegiatan ilegal ini.
Selain narkoba, polisi juga berhasil menyita tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi, serta kendaraan yang dikendarai oleh DK. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi terus melakukan pengembangan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
Polda Riau menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. "Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini benar-benar terputus. Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Riau," tutup Kombes Putu.*** (Arie)