Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Operasi yang dilakukan pada Rabu (26/2/2025) dini hari berhasil mengamankan empat tersangka beserta barang bukti berupa emas ilegal, uang tunai ratusan juta rupiah, dan peralatan pengolahan emas.
Informasi mengenai aktivitas penampungan emas ilegal di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Simpang Tiga, Kota Teluk Kuantan, Kuansing, menjadi titik awal pengungkapan kasus ini. Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, menyatakan bahwa tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tujuh orang di lokasi. Setelah gelar perkara, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda dalam aktivitas PETI ini. Mereka adalah Syamsul Bahri alias Ca’un sebagai pemilik usaha pembakaran emas, Alfino Dinata alias Fino sebagai Kasir usaha pembakaran emas, serta Nanang Ashari dan Zainal Mustakim sebagai pendulang emas.
Selain keempat tersangka, ada tiga orang lain yang sebelumnya diamankan namun ditetapkan sebagai saksi setelah gelar perkara. Dalam penggerebekan yang dilakukan di dua rumah berbeda, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk emas seberat 254,48 gram, uang tunai Rp 212.522.000, peralatan pembakaran emas, tabung oksigen, timbangan digital, regulator gas, tembikar, dan buku catatan transaksi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar. Kombes Ade menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.