Polda Metro Jaya merespons permintaan Roy Suryo dan kuasa hukumnya yang mengajukan penghentian status tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa setiap tersangka memiliki hak untuk mencari keadilan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Menurut Budi, salah satu jalur yang bisa ditempuh adalah restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif, di mana pelapor dan terlapor dapat mencapai kesepakatan damai yang berpotensi menghentikan perkara.
Selain RJ, penghentian kasus juga dapat dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, tetapi seluruh proses tetap melalui kajian dan evaluasi penyidik.
Roy Suryo meminta Irwasum Polri mempertimbangkan penghentian kasus yang menjeratnya melalui penerbitan SP3, seperti yang telah diterima oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Dalam konferensi pers di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Roy menyebut SP3 merupakan bentuk penghentian resmi proses penyidikan dan mempertanyakan alasan hanya dua pihak yang menerima SP3, padahal berada dalam laporan yang sama.
Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi masih dalam penanganan penyidik Polda Metro Jaya, sementara opsi penghentian perkara tetap terbuka sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Budi Hermanto menegaskan bahwa keputusan terkait penghentian kasus bergantung pada kesepakatan kedua belah pihak dan hasil analisis penyidik, dengan indikator-indikator yang harus dipenuhi.
Proses hukum terkait kasus ini akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, tanpa diskriminasi dan tetap mengikuti ketentuan yang ada.
Polda Metro Jaya memberikan penjelasan mengenai opsi hukum yang bisa ditempuh oleh setiap tersangka dalam mencari keadilan, termasuk dalam kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Roy Suryo dan Joko Widodo.