Sebuah kapal kayu bernama KM. Rizki Laut-IV yang mengangkut 10 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau. Kejadian ini terjadi di perairan Sagulung, Batam pada Kamis (29/5/2025).

Direktur Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol. Dedi Prasetyo, menyatakan bahwa kapal tersebut diamankan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat. “Kami berhasil mengamankan kapal KM. Rizki Laut-IV setelah menerima laporan dari masyarakat,” ujar Kombes Pol. Dedi Prasetyo.

Dalam operasi penyelamatan tersebut, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku yang berada di kapal kayu tersebut. Keduanya diamankan dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perindustrian Minyak dan Gas Bumi.

Menurut Kombes Pol. Dedi Prasetyo, kapal kayu KM. Rizki Laut-IV ini diduga melakukan tindakan ilegal dengan mengangkut BBM jenis solar tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi. “Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini,” tambahnya.

Dalam penggeledahan kapal, polisi berhasil menyita 10 ton BBM jenis solar ilegal yang diselundupkan oleh kapal tersebut. BBM tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut.

Kombes Pol. Dedi Prasetyo menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus intensif melakukan patroli di perairan Kepulauan Riau untuk mencegah adanya kegiatan ilegal seperti ini. “Kami akan terus melakukan patroli agar perairan Kepulauan Riau tetap aman dan terhindar dari kegiatan ilegal,” tegasnya.

Kapal kayu KM. Rizki Laut-IV beserta dua pelaku yang diamankan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Penyelidikan tersebut dilakukan untuk mengungkap jaringan dan motif di balik tindakan ilegal yang dilakukan oleh kapal tersebut.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan upaya untuk mengungkap kasus tersebut lebih lanjut. Proses hukum akan diterapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menindak pelaku dan jaringan yang terlibat dalam tindakan ilegal tersebut.