Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memperkuat keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat yang menyatakan bahwa Hendry Ch. Bangun tidak memiliki kewenangan untuk membekukan kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat yang dipimpin Hilman Hidayat. PWI Pusat menegaskan bahwa tindakan Hendry Ch. Bangun ilegal dan tidak memiliki dasar hukum.

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa Hendry Ch. Bangun telah dipecat oleh DK PWI Pusat akibat pelanggaran etik berat. Dengan demikian, segala keputusan yang ia keluarkan atas nama PWI Pusat tidak sah dan tidak berlaku. “Hendry Ch. Bangun sudah dipecat oleh Dewan Kehormatan karena pelanggaran etik berat. Jadi, segala keputusan atau tindakan yang ia lakukan dengan mengatasnamakan PWI Pusat adalah ilegal,” ujar Zulmansyah, Minggu (23/3/2025).

Sebelumnya, pada Jumat (21/3/2025), Hendry Ch. Bangun mengeluarkan keputusan yang mengklaim membekukan kepengurusan PWI Jawa Barat dengan alasan kepemimpinan Hilman Hidayat dianggap tidak patuh terhadap organisasi. Namun, PWI Pusat menegaskan bahwa Hilman Hidayat menjalankan aturan organisasi dengan benar dan tetap sah sebagai Ketua PWI Jawa Barat.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menyatakan bahwa pemecatan Hendry Ch. Bangun dan mantan Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, telah melalui prosedur yang sesuai dengan kode etik organisasi. Keputusan tersebut juga diperkuat oleh putusan PN Jakarta Pusat yang menolak gugatan perdata Sayid Iskandarsyah terkait sanksi yang dijatuhkan oleh DK PWI. “Organisasi ini memiliki aturan yang jelas dan harus dipatuhi. Tidak ada tempat bagi individu yang sudah dipecat untuk kembali membuat keputusan yang merusak tatanan organisasi,” tegas Sasongko Tedjo.

DK PWI Pusat sebelumnya memecat Hendry Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat, yakni penyelewengan dana cashback dari Forum Humas BUMN. Sayid Iskandarsyah sempat menggugat keputusan tersebut melalui PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst. Namun, pengadilan menolak gugatannya pada Rabu (19/3/2025), sehingga memperkuat legitimasi keputusan DK PWI.

Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Wina Armada Sukadi, mengingatkan bahwa PWI akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang mengeluarkan keputusan ilegal dan merusak organisasi. “Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak integritas organisasi ini dengan menerbitkan SK palsu atau membuat keputusan sepihak yang bertentangan dengan aturan PWI,” katanya.

Dengan adanya keputusan pengadilan ini, PWI Pusat meminta seluruh anggota dan pengurus daerah untuk tetap berpedoman pada aturan organisasi yang sah serta tidak terpengaruh oleh keputusan ilegal yang dikeluarkan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.