Polres Bengkalis membongkar praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis. Penggerebekan dilakukan pada Selasa (3/2/2026) dini hari, tepat pukul 03.00 WIB, tanpa kegaduhan dan tanpa suara sirene, untuk menjaga keselamatan calon korban.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menerima informasi dari warga melalui pesan WhatsApp dan layanan darurat 110. Pesan tersebut menjadi kunci pengungkapan jaringan perdagangan manusia di wilayah pesisir Bengkalis yang selama ini memanfaatkan jalur penyelundupan.
Dalam penggerebekan tersebut, tim Opsnal Polres Bengkalis berhasil mengamankan 12 orang dari sebuah rumah di Jalan Intan Baiduri. Dari 12 orang tersebut, empat di antaranya, yaitu Z (44), MR (54), SS (25), dan C (27), ditetapkan sebagai terduga pelaku utama yang diduga mengatur keberangkatan PMI secara nonprosedural menuju Malaysia melalui jalur laut Bengkalis.
Para korban yang terdiri dari warga Indonesia dan seorang warga negara asing asal Myanmar (Rohingya) ditemukan dalam kondisi tanpa dokumen resmi di lokasi penampungan. Hal ini menunjukkan bahwa kelompok rentan masih menjadi target sindikat TPPO yang beroperasi di wilayah pesisir Riau.
Proses penggeledahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh warga sekitar. Polisi berhasil mengamankan delapan unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk koordinasi, serta satu paspor milik korban sebagai bukti kejahatan yang dilakukan oleh jaringan perdagangan orang di wilayah tersebut.
Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan TPPO dan Undang-Undang Keimigrasian. Ancaman hukuman berat menanti para pelaku yang telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lanjutan.
Kapolres Bengkalis memberikan apresiasi kepada warga yang melaporkan kasus ini. Menurutnya, peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah kejahatan kemanusiaan seperti perdagangan orang. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat memutus praktik ilegal PMI dan TPPO di wilayah tersebut.