Polemik tunda bayar sebesar Rp5.018.704.600 di Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Riau pada tahun 2025 terus bergulir. Pimpinan PT Corin Mulia Gemilang Cabang Riau-Sumbar, Eddy L Toruan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja Plt Kadis Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Riau saat itu, Wiwik Suryani. Kendati pekerjaan pengadaan 9 unit Combine Harvester senilai Rp3.864.150.600 sudah selesai pada bulan September 2025, Wiwik Suryani tidak mau menandatangani berita acara.
“Saya tak tahu apa yang membuat Bu Wiwik tak mau tanda tangan. Padahal, di bulan September kerja kita sudah selesai. Semua berkas administrasi yang dibutuhkan sudah kita lengkapi. Sampai sekarang saya mendapat tekanan dari perusahaan, dinilai wan prestasi,” ungkap Eddy L Toruan.
Eddy juga menyebut bahwa di tahun 2025, PT Corin Mulia Gemilang juga mendapatkan pekerjaan pengadaan Combine Harvester di Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) tanpa kendala pada proses pembayaran. Namun, masalah muncul ketika Wiwik Suryani menolak untuk menandatangani berita acara.
Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Riau, R Wisnu Handana, memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa senilai Rp5 miliar sudah sesuai dengan ketentuan. Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Riau Job Kurniawan telah menyetujui dan menandatangani kegiatan tersebut.
Data yang diperoleh Riauin.com menunjukkan adanya sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan selama kepemimpinan Wiwik Suryani sebagai Plt Kadis. Namun, hingga saat ini, Wiwik Suryani belum memberikan tanggapan terkait tudingan tersebut.
Polemik ini berawal dari temuan tim LSM Masyarakat Pendukung Pembangunan Riau (MAMPIR). Ketua MAMPIR, Haryanto, mendesak Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, untuk mengevaluasi kinerja Sekretaris Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Riau, Iga Retnomo, serta Kepala Bidang Tanaman Pangan, R Wisnu Handana, terkait tunda bayar kegiatan pengadaan barang dan jasa di tahun 2025.
Haryanto menilai bahwa kegiatan pengadaan tersebut dilaksanakan saat kondisi keuangan daerah mengalami defisit anggaran, yang bertentangan dengan surat edaran Gubernur Riau sebelumnya. APBD Riau defisit sekitar Rp2,3 triliun, dan Gubernur telah mengingatkan agar OPD tidak melakukan pengadaan barang dan jasa untuk menjaga stabilitas keuangan daerah.