Pemerintah Provinsi Riau menegaskan komitmennya untuk mencegah pemberhentian tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah tekanan fiskal daerah. Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, yang akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK.
Kebijakan ini merespons ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang mengatur pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD, yang mulai berlaku penuh pada 2027. Meskipun demikian, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan tenaga PPPK. Sebaliknya, pemerintah daerah diminta untuk melakukan penyesuaian anggaran melalui efisiensi belanja, seperti pengurangan perjalanan dinas dan kegiatan nonprioritas.
SF Hariyanto juga mengingatkan bahwa langkah pemberhentian PPPK berpotensi menimbulkan gejolak sosial di daerah. Ia menegaskan, “Sudah ada daerah yang melakukan itu. Jangan sampai terjadi di Riau.”
Saat ini, jumlah PPPK di Riau mencapai sekitar 17 ribu orang. Oleh karena itu, SF Hariyanto mendorong seluruh pihak untuk bersinergi meningkatkan pendapatan daerah serta memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan berkeadilan. Dengan kebijakan ini, Pemprov Riau berharap stabilitas tenaga kerja tetap terjaga sekaligus memastikan pelayanan publik tidak terganggu.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam upaya untuk menjaga stabilitas tenaga kerja PPPK di Riau dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar. Tindakan tersebut diambil sebagai respons terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang mengatur pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD, yang akan berlaku penuh pada tahun 2027.
Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Riau berharap agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK di daerah tersebut. SF Hariyanto juga menekankan pentingnya efisiensi belanja dan penyesuaian anggaran untuk menjaga keberlangsungan tenaga kerja PPPK tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.