PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bengkalis kembali mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terkait kewajiban pembayaran listrik Penerangan Jalan Umum (PJU). Pembayaran tersebut hingga Rabu (19/3/2025) pukul 09.00 WIB belum juga masuk ke rekening PLN, meskipun PLN telah melakukan berbagai upaya percepatan dan koordinasi.

PLN Bengkalis telah menyetorkan Pajak PJU bulan ini kepada Pemda Bengkalis pada 13 Maret 2025, lima hari lebih cepat dibanding bulan sebelumnya. Hal ini dilakukan agar Dishub bisa segera melunasi tagihan listrik PJU, sekaligus menghindari pemadaman seperti yang terjadi pada Februari 2025.

Jika hingga 20 Maret 2025 tagihan tetap belum dibayar, PLN akan melakukan pemutusan sementara aliran listrik PJU mulai 21 Maret 2025. Manajer PLN ULP Bengkalis, Ashqalany Aulia Rahman, mengungkapkan, “Kami memahami bahwa aktivitas masyarakat meningkat selama Ramadhan. Jika penerangan jalan mati, ini bisa mengganggu kenyamanan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.”

PLN Bengkalis telah beberapa kali melayangkan surat resmi kepada Pemda Bengkalis dan Dinas Perhubungan (Dishub), yakni tanggal 4, 13, dan 17 Maret 2025, surat ke Kepala Dishub Bengkalis (total 3 kali). Serta pada tanggal 13 dan 18 Maret 2025, surat ke Bupati Bengkalis (total 2 kali). Meski demikian, hingga saat ini belum ada kepastian pembayaran dari Pemda. PLN terus berkoordinasi dengan PLN UP3 Dumai untuk memantau perkembangan ini.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dishub Bengkalis, Mohd. Adi Pranoto, belum memberikan tanggapan. Namun, Sekretaris Dishub, Alhamidi, menyatakan bahwa surat dari PLN sudah diterima dan diteruskan ke bidang terkait. Masyarakat menanti langkah konkret dari Pemda Bengkalis agar listrik PJU tetap menyala, terutama di bulan Ramadhan dan menjelang Lebaran.