Dasar-dasar untuk cara cuma bertuliskan “Dilarang memberi makan kucing” telah terpasang di depan perkampungan Jalan Gading Kirana Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pengurus Wilayah RW 08, yang merangkap pengelola wilayah tersebut, mengatakan bahwa pemasangan plang tersebut ada karena berbagai keluhan dari warga.
Di lokasi pada Rabu (8 Januari 2025).
Keluhan utama berasal dari kegiatan memberi makan seekor kucing liar di sepanjang jalan itu.
Orang-orang yang mengisi makanan hanya meninggalkan wadah makanan berupa kertas tanpa dibersihkan begitu saja.
Kondisi ini malah menjadi lebih buruk ketika hujan turun karena wadah menjadi basah, dan sisa makanan segera dikerubungi lalat.
“Kasihan petugas kebersihan kita, karena ada sisa makanan yang ditinggalkan begitu saja, begitu acak-adanya,” jelas Benjamin.
Apa efek aktivitas memberi makan kucing di Jalan Gading Kirana?
Banyak warga dan pedagang UMKM di sepanjang Jalan Gading Kirana Timur merasa terganggu juga kecuali masalah kebersihan.
Benjamin mengatakan bahwa kegiatan tersebut membuat lingkungan menjadi kurang nyaman, terutama bagi pedagang yang menemukan kotoran kucing di sekitar tempat menjualnya mereka.
“Banyak pedagang yang mengeluh karena lapak toko mereka berjualannya ada sampah sampah kucing,” katanya.
Sekelompok penduduk komplek perumahan di sekitar jalan tersebut juga sering mengeluhkan kerusakan pada kendaraan bermotor sebagian besar disebabkan oleh ulah kucing yang suka naik ke mesin.
“Mobil baret? Kucing suka naik di atas mesin,” kata Benjamin tegas.
Berapa respons dari warga dan komunitas yang suka pada kucing?
Pemasangan plang tersebut menimbulkan pendapat berbeda. Pada Selasa (7/1/2025), kelompok orang yang mengaku diri mereka sebagai “Komunitas Pencinta Kucing” membongkar paksa plang larangan tersebut sekitar pukul 17.00 WIB.
Setelah menghilangkan semua jalur komunikasi, kemudian, kelompok tersebut menemui kediaman RW 08 untuk menyampaikan protes mereka.
“Saya dari RT 08, kemarin sore saya menemani teman-teman pengurus, di mana penyayang hewan sucikan ke Kantor RT,” jelas Benjamin.
Benjamin menjelaskan, ada sekitar 15 orang hadir dalam pertemuan tersebut, termasuk seseorang yang mengaku sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta.
Dia (anggota DPRD) itu dibilang sama rekan-rekannya ‘Kakak Dewan’, tapi kalau ditanya siapa namanya, dia enggan menjawab,” katanya.
Menurut Benjamin, individu mencari agar plang larangan tidak dipasang kembali dan komunitas pencinta kucing berjanji menjaga kebersihan setelah memberi makan.
Apa solusi yang disepakati?
Setelah mendengarkan saran dari komunitas pecinta kucing, pihak RW 08 akhirnya menyetujui untuk menghilangkan larangan memberi makan kucing di Jalan Gading Kirana Timur dengan beberapa syarat.
“Deal-nya kita minta boleh itu kok asal disertai dengan pengawasan petugas keamanan dan setelahnya bekasnya dibersihkan lagi,” katanya.
Dengan solusi ini, pengurus RW berharap lingkungan Jalan Gading Kirana Timur selalu bersih dan nyaman untuk semua, mulai dari warga, pedagang hingga para pencinta kucing.
Mengapa kebersihan menjadi fokus utama RW 08?
Benjamin menekankan bahwa pemasangan plang larangan bukanlah bentuk kebencian terhadap kucing atau komunitas pencinta hewan, tetapi upaya untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan masyarakat.
“Semua ini dilakukan untuk menjaga lingkungan tetap bersih, terutama karena ini adalah wilayah perumahan dan tempat UKM berdagang,” katanya.
Dia berharap masyarakat, termasuk pencinta kucing, memahami bahwa lingkungan yang tajir membutuhkan kerja sama semua pihak.
Dengan kesepakatan baru ini, pihak RW 08 berharap semua masalah yang pernah menjadi penyebab konflik dapat diselesaikan dengan baik.
(Penulis: Shinta Dwi Ayu | Editor: AKhdi Martin Pratama, Abdul Haris Maulana)