Pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Masjid Raya An-Nur Pekanbaru kembali menjadi sorotan karena trotoar di sepanjang Jalan Diponegoro hingga depan RSUD Arifin Achmad dipenuhi lapak PKL, yang dikeluhkan mengganggu ketertiban umum. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali melakukan imbauan hingga penertiban terhadap PKL yang membandel.

Zulfahmi menyatakan, “Imbauan sudah kami sampaikan puluhan kali. Penertiban juga sudah kami lakukan. Ke depan, bisa saja ada tindakan yang lebih tegas dari Pemko Pekanbaru atau Satpol PP untuk membersihkan area tersebut dari PKL.” Hal ini disampaikan Zulfahmi kepada wartawan pada Senin (19/5/2025).

Pendekatan persuasif masih menjadi prioritas saat ini, termasuk langkah preventif agar para PKL tidak kembali berjualan di lokasi terlarang. Zulfahmi menambahkan, “Kami tidak ingin tindakan tegas justru merugikan para PKL. Maka dari itu, kami terus mengedukasi mereka agar sadar aturan dan tidak berjualan di lokasi yang dilarang.”

Aktivitas PKL di pinggir jalan atau trotoar tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga membahayakan keselamatan mereka sendiri. Zulfahmi menekankan, “Sudah banyak kejadian kecelakaan menimpa PKL karena lokasi berjualan terlalu dekat dengan jalan raya. Kami tidak ingin hal serupa kembali terjadi.”

Upaya penertiban PKL di sekitar Masjid Raya An-Nur Pekanbaru dilakukan secara berulang kali oleh Satpol PP Kota Pekanbaru, namun masih banyak PKL yang membandel dan kembali berjualan. Pihak terkait terus melakukan imbauan dan mengedukasi PKL agar mematuhi aturan yang berlaku.

Zulfahmi juga menegaskan bahwa tindakan tegas dapat dilakukan oleh Pemko Pekanbaru atau Satpol PP untuk membersihkan area tersebut dari keberadaan PKL. Langkah-langkah preventif terus dikedepankan untuk mencegah PKL kembali menggelar dagangan di lokasi terlarang demi menjaga ketertiban umum dan keselamatan para pedagang tersebut.