Ribuan tenaga honor di Pemerintah Kota Pekanbaru merasa cemas terkait kebijakan dari pemerintah pusat yang bisa berdampak pada pemangkasan tenaga honor. Kekhawatiran tersebut muncul seiring adanya wacana pengurangan jumlah tenaga honor di daerah.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, memastikan bahwa tenaga honor yang sudah ada tidak akan diberhentikan. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada perekrutan tenaga honor baru di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Roni mengungkapkan bahwa ia telah menerima surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang mengharuskan setiap OPD untuk tidak merekrut tenaga honor baru. “Kami sudah instruksikan kepada semua OPD untuk tidak menambah tenaga honor baru. Jangan ada perubahan nama tenaga honor,” katanya, Rabu (12/2/2025).
Terkait wacana pemangkasan tenaga honor, Roni menjelaskan bahwa kebijakan yang berlaku adalah melarang perekrutan baru atau perubahan nama bagi tenaga honor yang sudah ada. “Arahan pusat itu jelas, tidak boleh ada tenaga honor yang diganti atau diangkat baru,” tambahnya.
Berdasarkan data BKPSDM Kota Pekanbaru, saat ini jumlah tenaga honor di kota ini mencapai hampir sembilan ribu orang. Mereka tersebar di seluruh OPD, dengan sebagian besar bekerja sebagai tenaga teknis. Menurut Roni, kebijakan pusat tidak memperbolehkan perubahan status atau perekrutan baru bagi tenaga honor yang sudah ada.
Roni juga menekankan bahwa pemerintah kota telah menginstruksikan seluruh OPD untuk mematuhi kebijakan tersebut demi menjaga konsistensi dalam penanganan tenaga honor. Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi OPD untuk melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Dengan demikian, para tenaga honor di Pemerintah Kota Pekanbaru diharapkan untuk tetap tenang dan mematuhi kebijakan yang berlaku. Pemerintah kota akan terus memantau perkembangan terkait kebijakan ini dan memberikan informasi yang jelas kepada para tenaga honor.