Pemerintah Kota Pekanbaru segera menerapkan kebijakan parkir kendaraan gratis di minimarket atau ritel modern, seiring instruksi Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho. Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menyatakan bahwa tim masih melakukan kajian untuk penerapan kebijakan tersebut di lapangan.

Tim dari Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru sedang melakukan penghitungan potensi pendapatan yang akan masuk ke kas daerah. Jika kebijakan ini diterapkan, retribusi parkir di lokasi tersebut akan berubah menjadi pajak parkir, dengan pemilik minimarket atau ritel yang akan menanggung biaya parkir kendaraan.

“Ada klasifikasi nya. Yang satu ruko, dua ruko, tiga ruko. Itu tidak sama, ini beralih ke pajak parkir dan itu nanti ada hitungannya,” jelas Zulhelmi Arifin. Parkir gratis juga berlaku bagi toko usaha kecil lainnya, seperti warung-warung kuliner dan lainnya.

Pemerintah kota, melalui instruksi Wali Kota Pekanbaru, berpihak untuk meningkatkan penjualan pedagang UMKM dengan memberlakukan kebijakan parkir gratis. Zulhelmi Arifin menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan segera diterapkan setelah proses pengkajian selesai.

Tindakan ini merupakan upaya untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan menengah di Pekanbaru. Dengan adanya parkir gratis, diharapkan pedagang UMKM dapat meningkatkan omset penjualannya.

Pemko Pekanbaru berharap bahwa kebijakan parkir gratis ini dapat memberikan dampak positif bagi pengusaha kecil dan menengah di wilayah tersebut. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Sebagai langkah awal, Dishub Pekanbaru dan Bapenda Pekanbaru terus melakukan penghitungan dan kajian untuk menentukan mekanisme penerapan kebijakan parkir gratis di minimarket dan ritel modern. Seluruh proses ini dilakukan dengan cermat untuk memastikan keberlangsungan dan kesuksesan implementasi kebijakan tersebut.