Sekretaris Daerah Kota Dumai, Fahmi Rizal, S.STP, M.Si, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan dan Penertiban Penyelenggaraan Reklame, Usaha Pertambangan, Jaringan Kabel Utilitas, hingga Hiburan Malam di Kota Dumai, pada Senin (9/2/2026). Rakor tersebut diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai, di Ruang Rapat Wan Dahlan Ibrahim, dan dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Hj. Yusmanidar, S.Sos, M.Si, serta jajaran kepala perangkat daerah terkait dan para camat se-Kota Dumai.
Dalam arahannya, Fahmi Rizal menekankan pentingnya penguatan pengawasan dan penertiban sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi tanpa menghambat iklim investasi. “Penertiban ini bukan untuk menghambat dunia usaha, tetapi memastikan seluruh kegiatan reklame, pertambangan, hingga hiburan malam berjalan sesuai ketentuan hukum dan tata kota. Tujuannya adalah agar Dumai tertib, aman, dan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui kepatuhan perizinan,” tegas Fahmi.
Kepala DPMPTSP Kota Dumai, Hj. Raja Dona Fitri Ilahi, SKM, M.Si, menjelaskan bahwa rakor ini merupakan langkah evaluasi sekaligus pencegahan terhadap maraknya aktivitas usaha yang belum memenuhi persyaratan teknis dan administratif. Pengawasan akan difokuskan pada penataan jaringan kabel utilitas yang dinilai semrawut, serta pengendalian operasional hiburan malam, gelanggang permainan, dan billiard agar sesuai dengan izin dan ketentuan jam operasional.
Raja Dona menegaskan, “Kami akan melakukan pendataan ulang dan tidak segan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar. Targetnya adalah menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, dan berkelanjutan di Kota Dumai.” Rakor menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis, termasuk pembentukan tim terpadu yang akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara berkala hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan guna memastikan hasil pengawasan dapat berjalan optimal.