Pemerintah Kabupaten Siak berupaya untuk memperjuangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu agar pada Januari 2026 nanti dapat menjadi penuh waktu. Salah satu skema yang dibahas adalah mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan melakukan kontrol untuk menekan belanja realisasi pembangunan fisik pada APBD 2026.
Menurut Ketua Komisi II Sujarwo, berdasarkan ketentuan Kementerian Keuangan RI, dana APBD yang dapat digunakan untuk belanja gaji pegawai maksimal 30 persen. Namun, untuk memenuhi gaji seluruh pegawai pemerintah, APBD Siak kekurangan dana sebesar Rp127 miliar.
Anggota komisi II lainnya, Sabar Sinaga, menambahkan bahwa pada Juli 2025, SK PPPK tahap I tahun 2024 akan dikeluarkan, sementara sisanya yang tidak lulus akan menjadi PPK Paruh Waktu. Upaya kolaborasi dengan pihak terkait dilakukan untuk memastikan agar pada Januari 2026, PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dengan meningkatkan PAD Siak sebesar Rp275 miliar.
Sabar Sinaga juga menyebut bahwa komisi II sedang berupaya bersinergi dengan semua pihak terkait untuk mendapatkan dana sebesar Rp275 miliar tersebut. Hal ini juga diamini oleh anggota DPRD lainnya seperti Budi Y M Kes (PAN), Salman (PAN), dan Rido.
Wakil Ketua II DPRD Siak, Laskar Jaya, menegaskan bahwa selain meningkatkan PAD, skema lain yang akan dilakukan adalah pengurangan penggunaan APBD Siak untuk kegiatan pembangunan fisik. Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan kepentingan masyarakat yang selama ini dilayani oleh Pemkab Siak.
Laskar Jaya menutup pernyataannya dengan mengatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan adanya upaya untuk mengurangi belanja pembangunan fisik di tahun 2025 dan 2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu dalam memperjuangkan PPPK Paruh Waktu agar dapat menjadi penuh waktu pada tahun 2026 mendatang.