Keadaan wafatnya Darso (43 tahun), warga Kota Semarang, menjadi teka-teki besar.
Menurut keluarga, Darso meninggal setelah dianiaya enam petugas kepolisian dari Polresta Yogyakarta.
Menurut polisi, tidak ada kekerasan fisik pada korban. Dari enam polisi itu, salah satu dibawa ke rumah sakit karena mengeluh sakit jantung.
Dia meninggal di rumahnya pada 29 September 2024.
Hari ini, Senin (13/1), polisi mengangkat keluar diri jasad Darso dari makam dan melakukan pemeriksaan (ekshumasi).
Uang Rp 25 Juta
Setelah Darso meninggal, enam polisi tersebut memutuskan bersama untuk menyumbangkan uang sebesar Rp. 25 juta serta memberikannya kepada keluarga selingkuhan Darso.
Mereka menduga bahwa uang itu merupakan uang ‘damai’ dari para pelaku.
Kuasa hukum korban, Antoni Yudha Timor, menyatakan bahwa meskipun tujuan uang sebesar Rp 25 juta tidak dicantumkan secara eksplisit, namun jumlah itu terlalu besar untuk disebut sebagai uang duka.
Bila memang ini bukan kasus penganiayaan dan pemukulan, mengapa harus digantungkan pakai uang 25 juta. Uang itu tidak sedikit untuk memberikan sedekah pada melakukan dukaوند pada anggota satuan lookahead, ini adalah sebuah sinyal aneh.
Polisi Sempat Pernah Janji Bertanggung Jawab
Itu uang menerima dari polisi yang diyakini sebagai pelaku penyerangan romantis. Saat menerima uang itu, polisi tersebut meminta maaf dan berjanji untuk bertanggung jawab.
Dia meminta maaf dan ingin memikul tanggung jawab. Sekarang kita bisa memahami arti kata meminta maaf, memikul tanggung jawab, sebagai apa saja. Memahami kalimat meminta maaf dan memikul tanggung jawab itu harus dengan bijak juga,” katanya.
Anggota keluarga terutama istri dan anak couple yang menjadi korban telah merencanakan untuk kembali mendapatkan uang tersebut sejak lama. Uang tersebut masih utuh dan belum pernah digunakan.
“Uangnya masih utuh. Kita dari awal ingin mengembalikan, tapi komunikasi aja buntu, bagaimana untuk mengembalikannya?” ujar Yudha.
Polresta Yogyakarta Mengakui Soal Uang Rp 25 Juta
Kepala Polisi Resor (Kapolresta) Yogyakarta, Mayor Komisaris Polisi (Kombes Pol) Aditya Surya Dharma memastikan enam anggota Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Yogyakarta pernah memberikan uang sejumlah Rp 25 juta kepada keluarga Darso.
“Jadi hasil pemeriksaan membenarkan bahwa anggota kami benar-benar telah menyerahkan uang Rp 25 juta sebagai bentuk belasungkawa dan empati kepada keluarga karena melihat kondisi haru-biru keluarga Pak Darso pada saat itu. Papa mereka stroke, jadi mereka kelihatan sedih, itulah yang membuat mereka tidak bisa menerima, ada rasa simpati,” kata Aditya melalui telepon, Senin (13/1).
Berdasarkan informasi yang diterima oleh Aditya, uang tersebut menerima oleh keluarga Darso.
“Menurut keterangan anggota saat itu kami diterima, sebenarnya sangat berterima kasih. Nanti dari penyidik Polda Jateng yang bisa menyampaikan benar-tidaknya,” katanya.