PHRI Provinsi Riau Mengadukan Persoalan Razia Hotel
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Riau mengadukan persoalan razia hotel yang dinilai dilakukan tanpa izin dan dasar hukum yang jelas kepada Komisi II DPRD Riau. Pengaduan tersebut disampaikan sebagai bentuk keberatan pelaku usaha perhotelan terhadap praktik penggeledahan yang dianggap berpotensi melanggar hak privasi tamu.
Ketua BPD PHRI Provinsi Riau, Nofrizal, menyampaikan bahwa pihaknya menerima berbagai keluhan dari pelaku usaha hotel terkait tindakan razia dan penggeledahan, khususnya di kamar hotel yang merupakan area privat. Menurutnya, hotel merupakan objek vital yang berfungsi sebagai tempat beristirahat masyarakat, sehingga perlindungan terhadap privasi tamu harus menjadi perhatian utama.
Nofrizal juga menegaskan bahwa setiap tindakan penggeledahan seharusnya mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Kecuali dalam kondisi mendesak seperti dugaan tindak pidana narkoba atau laporan darurat tertentu, aparat penegak hukum wajib memiliki penetapan atau izin dari pengadilan sebelum melakukan penggeledahan.
Menurut Nofrizal, ketentuan dalam KUHAP terbaru juga menegaskan bahwa penggeledahan di ruang privat tidak dibenarkan tanpa prosedur yang sah. Hal ini sejalan dengan perlindungan hak privasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28G UUD 1945 serta ketentuan Pasal 33 hingga Pasal 35 KUHAP yang mewajibkan adanya surat perintah atau izin pengadilan.
PHRI berharap DPRD Riau dapat memfasilitasi dialog dan memberikan kejelasan agar praktik razia di hotel tetap berjalan sesuai aturan, tanpa mengabaikan hak-hak konstitusional masyarakat maupun kepastian hukum bagi pelaku usaha.