DPRD Riau Belum Terima Data dari PHR Soal Titik BMN 180 Km
Pekanbaru – Komisi I DPRD Provinsi Riau masih belum menerima data terkait Barang Milik Negara (BMN) dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) berupa lahan kiri dan kanan masing-masing 50 meter di ruas Jalan Pekanbaru-Dumai sepanjang 180 kilometer.
Ketua Komisi I DPRD Riau, Nur Azmi Hasyim, menyatakan bahwa PHR seharusnya telah menyerahkan data tersebut paling lambat dua minggu setelah pertemuan pada 27 Januari lalu di Jakarta. Namun, hingga saat ini data tersebut belum diterima.
Nur Azmi menegaskan pentingnya PHR menyelesaikan persoalan terkait lahan di Jalan Jenderal Sudirman Kota Dumai yang juga masuk dalam kategori BMN.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Riau telah berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk mempertanyakan status lahan masyarakat yang masuk kategori BMN. Hal ini dilakukan karena banyaknya pengaduan masyarakat terkait status tanah di sepanjang ruas jalan Dumai-Pekanbaru.
DPRD Riau juga telah melakukan pertemuan dengan berbagai pihak terkait, termasuk BPN dan Kanwil di Provinsi Riau, serta turun langsung ke daerah terdampak seperti Kabupaten Bengkalis untuk memastikan kondisi di lapangan.
Nur Azmi menyoroti bahwa sebagian masyarakat terdampak telah memiliki alas hak atas tanah tersebut. Oleh karena itu, DPRD meminta kejelasan mengenai titik awal dan akhir BMN Hulu Migas sepanjang 180 kilometer.
Dalam pertemuan terakhir, DJKN meminta PHR segera mengirimkan surat resmi kepada Komisi I DPRD Riau yang memuat kejelasan titik lokasi BMN dalam waktu dua minggu. Selain itu, tanah yang tidak masuk dalam peta BMN akan dikeluarkan dari kategori Barang Milik Negara.
Komisi I DPRD Riau berharap PHR segera memenuhi komitmen tersebut agar kejelasan dan kepastian hukum bagi masyarakat di sepanjang Jalan Pekanbaru-Dumai dan Jalan Jenderal Sudirman Kota Dumai dapat segera terwujud.