Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah kebun milik Pemerintah Daerah Kuantan Singingi (Kuansing), tepatnya di Desa Jake, semakin mengkhawatirkan. Para pelaku PETI disebut-sebut tak gentar dengan aparat, bahkan semakin berani beroperasi. Mirisnya, aktivitas ini sudah berlangsung selama sebulan penuh. Janji Kapolres Kuansing, AKBP Angga Febrian Herlambang SIK SH, pada awal menjabat yang menyatakan tidak akan memberi ampun bagi pelaku PETI, kini dipertanyakan oleh masyarakat. Bukannya surut, para penambang ilegal justru kian berani menggasak aset daerah tersebut. Menurut informasi yang diterima, para penambang beroperasi secara rutin pada malam hari dan sama sekali tidak menunjukkan rasa takut terhadap aparat.

Para pekerja tambang di areal kebun Pemda tersebut diketahui menggunakan satu alat berat dan tujuh mesin dompeng. Sumber lain mengungkapkan bahwa potensi emas di wilayah tersebut memang sangat menjanjikan, yang menjadi alasan utama mengapa para pemburu emas ini berani mengambil risiko. “Kabarnya sehari bisa ratusan gram,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Dosen Hukum Universitas Riau, Zul Wisman SH MH, menyatakan keheranannya atas sulitnya pemberantasan PETI di Kuansing. Ia menekankan bahwa aktivitas ini jelas-jelas ilegal dan merupakan penyumbang terbesar kerusakan lingkungan di Kuansing, terutama kerusakan sungai dan Daerah Aliran Sungai (DAS). Zul Wisman menambahkan bahwa Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) serta Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) sudah cukup menjadi dasar hukum utama dalam pemberantasan PETI sebagai upaya penghentian dan pencegahan kerusakan lingkungan hidup.

“Saya kira Bupati harus gunakan kekuasaan yang ada, kumpulkan seluruh pihak dalam Forkopimda. Bila ada oknum yang bermain, tegas dalam hal itu,” tegas Zul Wisman. Ia juga menyarankan agar Bupati bersurat bahkan menjumpai Kapolri, Kejaksaan Agung, dan Kapolda Riau jika Forkopimda dinilai tidak efektif dalam penegakan hukum ini. Di sisi lain, Zul Wisman juga mempertanyakan mengapa masyarakat Kuansing terkesan diam saja. Ia mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan perangkat daerah terkait untuk tanggap cepat dan menciptakan mekanisme pengaduan masyarakat dalam pemberantasan PETI ini.

Dengan begitu, situasi penambangan emas ilegal di Desa Jake, Kuansing, semakin memprihatinkan. Meskipun sudah berlangsung selama sebulan penuh, para pelaku PETI tetap melakukan aktivitas tanpa izin dan merusak lingkungan. Tindakan tegas dari pihak berwenang diharapkan untuk menghentikan praktik ilegal ini sebelum kerusakan lingkungan semakin parah.