Sebuah alat berat melakukan land clearing (pembukaan lahan) di kawasan Kecamatan Gunung Toar, tepatnya di Desa Petapahan, Kabupaten Kuansing, pada Minggu (22/2/2026) pukul 17.00 WIB kemarin. Kawasan yang ‘digunduli’ ini diduga bakal dijadikan lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang sengaja dibiarkan tanpa tanggungjawab atas kerusakan lingkungan.

Manajer Kampanye dan Pengarusutamaan Keadilan Iklim Walhi Riau, Ahlul Fadli, mengungkapkan bahwa skema legalisasi tambang rakyat oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menambah daftar panjang degradasi kerusakan lingkungan. Pemprov Riau menargetkan 30 blok wilayah pertambangan rakyat (WPR) di 7 kecamatan, namun kebijakan ini belum tentu berujung pada kesejahteraan masyarakat, malah berpotensi menjadi pintu masuk bagi pemodal besar.

Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dianggap menguntungkan ekonomi masyarakat oleh Ahlul, sebenarnya patut dipertanyakan secara kritis karena sering kali memperkuat ketimpangan. Penambang asli hanya menjadi buruh atau pemegang saham kecil, sementara keuntungan besar mengalir ke pihak yang menguasai rantai pasok, peralatan, dan pemasaran emas.

Daerah Aliran Sungai (DAS) Kuantan menghadapi dampak lingkungan serius seperti kerusakan fisik, pendangkalan sungai, degradasi ekosistem, hilangnya biodiversitas, pencemaran merkuri, logam berat, dan limbah, yang memperparah kerusakan lingkungan, ancaman kesehatan masyarakat, serta kerugian ekonomi dalam jangka panjang.

Ketua Badan Pengurus Kaliptra Andalas, Romes Irawan Putra, menegaskan bahwa Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau, Bupati Kuantan Singingi, dan Kapolda Riau harus mengkaji usulan 2.653 hektar Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Kuansing. Langkah ini tidak sebagai solusi, tetapi berpotensi memperluas kerusakan ekologis yang telah berlangsung dan mengancam keberlanjutan aliran sungai.

Romes menyoroti bahwa kebijakan ini tidak sejalan dengan pernyataan Bupati Kuansing tentang bahaya merkuri dan banjir akibat PETI. Meskipun diatur dalam UU Minerba Nomor 3 tahun 2020 dan turunannya seperti Kepmen ESDM Nomor 152 tahun 2024, titik lemahnya terletak pada pengawasan yang tidak ketat terhadap standar lingkungan, Amdal, perlindungan sempadan sungai, kawasan DAS, dan rehabilitasi pascatambang.

Dalam konteks ini, perlu adanya evaluasi mendalam terhadap kebijakan pertambangan rakyat yang dapat memberikan dampak negatif pada lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Tindakan preventif dan pengawasan yang ketat diperlukan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih lanjut akibat aktivitas tambang ilegal maupun legal yang tidak berkelanjutan.