Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit telah menetapkan harga terbaru untuk periode 4–10 Juni 2025. Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan, Dr. Defris Hatmaja, SP, M.Si, menyepakati kenaikan tipis harga TBS sawit untuk mitra swadaya sebesar Rp 3,21 per kilogram.
Harga TBS untuk kelompok umur 9 tahun kini berada di angka Rp 3.351,72 per kg, setelah mengalami kenaikan tipis tersebut. Meskipun kenaikan harga relatif kecil, hal ini dianggap sebagai kabar baik bagi para petani sawit swadaya di Riau, yang sangat bergantung pada komoditas ini sebagai sumber utama penghidupan.
Harga cangkang sawit untuk periode tersebut ditetapkan sebesar Rp 25,67 per kg dan berlaku selama satu bulan penuh. Indeks K yang digunakan adalah 92,42%, dengan BOTL sebesar 0,42. Meskipun harga minyak sawit mentah (CPO) mengalami penurunan, harga kernel justru mengalami kenaikan signifikan menjadi Rp 13.965,69 per kg.
Dr. Defris Hatmaja menjelaskan bahwa penetapan harga kali ini menggunakan tabel rendemen baru hasil kajian PPKS Medan yang telah disepakati oleh tim. Proses penetapan harga diharapkan memberikan keadilan bagi petani sawit di Riau dan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Petani-petani mitra swadaya menyambut positif kabar tentang kenaikan harga TBS sawit. Salah seorang petani sawit di Kabupaten Kampar, Junaidi (45), mengungkapkan rasa syukurnya atas kenaikan tersebut, meskipun sedikit. Menurutnya, yang penting harga terus dipantau dan para petani tidak merasa dirugikan.
Rinciannya, harga TBS sawit untuk periode 4–10 Juni 2025 berdasarkan umur tanaman adalah sebagai berikut: Umur 3 tahun: Rp 2.603,43; Umur 4 tahun: Rp 2.898,41; Umur 5 tahun: Rp 3.105,40; Umur 6 tahun: Rp 3.223,39; Umur 7 tahun: Rp 3.296,44; Umur 8 tahun: Rp 3.335,75; Umur 9 tahun: Rp 3.351,72; Umur 10–20 tahun: Rp 3.319,28; Umur 21 tahun: Rp 3.265,79; Umur 22 tahun: Rp 3.203,54; Umur 23 tahun: Rp 3.132,74; Umur 24 tahun: Rp 3.078,97; Umur 25 tahun: Rp 3.035,05.
Penetapan harga ini mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2018 Pasal 8, di mana untuk PKS (Pabrik Kelapa Sawit) yang tidak melakukan penjualan, harga CPO dan kernel akan menggunakan harga rata-rata KPBN atau harga rata-rata tim apabila dikenakan validasi.