Polres Rokan Hilir telah menangkap seorang pria bernama Jonder terkait kasus Karhutla (kebakaran hutan dan lahan). Jonder ditangkap karena diduga melakukan pembakaran lahan yang menyebabkan kebakaran seluas 10 hektar di Dusun Mekar Jaya, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam. Kejadian ini terjadi di area hutan produksi dengan koordinat 1.905892 N, 100.694555 E.

Informasi mengenai kebakaran lahan ini pertama kali diterima oleh polisi dari masyarakat setempat. Kapolsek Kubu segera memerintahkan lima personel untuk melakukan penyelidikan dan pemadaman di lokasi kebakaran setelah menerima informasi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir, AKP Putu Adi menyatakan bahwa pemilik lahan yang terbakar adalah Jonder Ruma Horba. Jonder mengakui bahwa ia melakukan pembakaran lahan miliknya menggunakan mancis, namun api menyebar ke lahan lain akibat angin kencang.

Jonder beserta barang bukti yang berhasil diamankan, seperti empat batang kayu bekas terbakar dan dua batang sawit bekas terbakar, kemudian dibawa ke Polsek Kubu. Mereka selanjutnya diserahkan ke Sat Reskrim Polres Rokan Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, Jonder akan dijerat dengan Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Selain itu, ia juga akan dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Polres Rokan Hilir sedang melakukan berbagai tindakan seperti pengamanan terduga pelaku dan barang bukti, olah tempat kejadian perkara, pencatatan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, serta pembuatan administrasi penyidikan. Mereka juga sedang berkoordinasi dengan ahli hukum lingkungan, ahli kehutanan, dan ahli kebakaran untuk memperkuat proses penyidikan.