Pada hari Senin, 10 Mei 2021, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengumumkan kebijakan baru terkait pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di ibu kota. Anies menyatakan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus Covid-19 yang semakin meningkat di Jakarta.
“Iya, kita akan melakukan pengetatan PSBB. Kita lihat situasinya semakin serius, semakin meningkat. Kita harus melakukan langkah-langkah yang lebih tegas,” ujar Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta.
Dalam kebijakan baru ini, Anies mengumumkan penutupan sementara tempat-tempat hiburan seperti bioskop, pusat perbelanjaan, tempat fitness, dan tempat rekreasi lainnya mulai dari tanggal 12 Mei hingga 24 Mei 2021.
Anies juga menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar akan tetap dilakukan secara daring selama periode pengetatan PSBB ini. Hal ini dilakukan untuk mengurangi interaksi fisik di lingkungan sekolah yang dapat memicu penyebaran virus.
“Kita akan memperpanjang belajar dari rumah, sekolah daring. Kita harapkan kerja sama semua pihak untuk menekan penyebaran virus,” ujar Anies.
Selain itu, Anies juga meminta agar masyarakat Jakarta untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Hal ini diharapkan dapat membantu dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di ibu kota.
Anies juga mengimbau agar masyarakat tidak panik dan tetap tenang menghadapi situasi ini. Dia menegaskan bahwa pemerintah akan terus berusaha untuk melindungi warganya dari virus ini dan memastikan ketersediaan fasilitas kesehatan yang memadai.
“Kita harus tetap tenang, jangan panik. Pemerintah akan selalu berusaha melindungi masyarakat dan memastikan fasilitas kesehatan mencukupi,” kata Anies.
Dengan adanya kebijakan pengetatan PSBB ini, diharapkan dapat membantu dalam menekan penyebaran virus Covid-19 di Jakarta dan melindungi warga dari ancaman pandemi ini.