Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Petai Baru, Kecamatan Singingi. Seorang tersangka berinisial W.H (31), yang berprofesi sebagai petani dan pekebun, diamankan pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 00.10 WIB. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan sejak Jumat malam (23/5/2025) pukul 20.00 WIB melalui Tim Mata Elang Polres Kuansing.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti, yaitu satu paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram. Satu buah pipet kaca (pyrex). Satu unit handphone merek Vivo warna Rose Gold. Satu kotak rokok merek Surya. Dua buah korek api. Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan amphetamine.
“Penangkapan terhadap tersangka W.H ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Kuansing,” ujar AKP Novris H. Simanjuntak, mewakili Kapolres Kuansing AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H. Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan operasi rutin guna mencegah peredaran narkoba, khususnya di daerah rawan. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. “Mari kita jaga lingkungan kita dari bahaya narkoba demi masa depan generasi muda,” imbaunya.
Atas perbuatannya, tersangka W.H dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP.A/44/V/RES.4.2/2025/Sat Narkoba/Polres Kuansing/Polda Riau.